Riban Enggan Berkomentar
PDM Masih Pro-Kontra
PALANGKA RAYA – Forum Masyarakat Adat Dayak
Kalimantan Tengah (Formad-KT) tegas menuntut agar Perhimpunan Dayak
Melayu (PDM) yang diketuai oleh HM Riban Satia segera dibekukan. Bahkan
organisasi kemasyarakatan (ormas) ini diberi waktu 3x24 jam untuk
membubarkan diri.
Saat dimintai pendapatnya mengenai permintaan tersebut, HM Riban
Satia yang dicegat sejumlah wartawan saat hendak salat Jumat masih
enggan untuk berkomentar banyak. Menurut Riban, pihaknya saat ini telah
menyiapkan surat atas nama Perhimpunan Dayak Melayu kepada lembaga
pemerintah atau institusi yang berkopenten di bidang itu.
“Suratnya juga akan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kalteng
yang akan disampaikan lewat media,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan tanggapan dari 5 tuntutan tersebut dijawab?
Riban enggan menyebutkan waktunya. Yang pasti pihaknya akan menjawab
atas 5 tuntutan yang disampaikan oleh Formad-KT beberapa waktu lalu.
“Kalau terkait permintaan mundur dari DAD, saya serahkan kepada
mekanisme dari DAD. Disitu kan ada AD ART-nya, kalau memang saya
melakukan pelanggaran, saya siap saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, betul saja PDM sudah
melayangkan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak terkait. Surat
bernomor 01/PaDaMu-KTG/I/2013 tanggal 7 Januari 2014 ditandatangani
Ketua Umum HM Riban Satia dan Sekjen Rahmadi G Lentam.
Surat itu memuat jawaban untuk menanggapi pelbagai isu dan
pemahaman yang belum memadai mengenai eksistensi dan keberadaan PDM.
Dalam poin nomor 4, penjelasannya menyatakan bahwa PDM adalah nama
organisasi yang didirikan dan sama sekali tidak boleh ditafsirkan
sebagai nama suku bangsa baru.
Orang dari Suku Dayak tetap adalah orang Suku Dayak. Demikian pula
dengan orang dari Suku Melayu yang berdasarkan hak-hak kontitusionalnya
berhak untuk berorganisasi dalam rangka mengembangkan diri,
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya, melalui pelestarian, pengembangan, pembinaan dan
pengamalan identitas budaya orang Dayak dan orang Melayu yang bersifat
islami.
Sebelumnya Rahmadi G Lentam SH MH menilai, bahwa saat ini semua
warga negara hidup di alam kemerdekaan dan konstitusi menjamin hak
setiap orang bersanding dengan kewajiban asasinya. Apalagi ormas PDM
Kalteng sangat menghormati keragaman dan perbedaan dalam koridor
kedaulatan rakyat dan hukum, hal ini demi manusia dan kemanusiaan.
Sementara itu, Ketua Presidium LMMDD-KT, Prof KMA M Usop MA
melalui Wakil Sekretaris, Marcos Sebastian Tuwan, mengakui bahwa Undang
Undang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat dan
berkumpul memang benar. Dan tidak bisa dibubarkan secara sepihak.
“Namun harus diingat bahwa keberadaannya tidak boleh menimbulkan
perpecahan dan pengotak–kotakan masyarakat,” ujar Marcos yang
mengkhawatirkan akan ada perkumpulan Dayak Jawa, Dayak Madura, Dayak
Islam, Dayak Kristen, dan lain-lain.
“Itu akan merusak kerukunan dan kedamaian masyarakat di Kalimantan
Tengah. Win-win solutionnya, ubah saja namanya Dayak Melayu itu,”
tegasnya seraya menyatakan LMMDD-KT berdiri di tengah. Mereka tidak
melarang demo, tetapi juga tidak mendukung PDM yang masih menuai pro dan
kontra itu. (*/ryo/hit)