SELAMAT DATANG DI BLOG FERY RAHMAD

Senin, 13 Januari 2014

tak ada hubungan dengan FPI

PALANGKA RAYA -
PALANGKA RAYA Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dayak Melayu (Padamu) Provinsi Kalteng Rahmadi G Lentam SH MH membantah sinyalemen bahwa organisasi yang belakangan diinisal dengan PDM terkait kepentingan tertentu dan Front Pembela Islam (FPI).
Ditegaskannya Padamu atau PDM itu hanya ormas biasa yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik. “Dan tidak memiliki hubungan langsung atau tak langsung dengan FPI seperti yang dituduhkan,” sebutnya seraya berharap jika ada yang menilai seperti itu, maka hal tersebut bersifat provokatif.
Dia juga menjelaskan bahwa istilah “Dayak Melayu” yang menjadi persoalan oleh sejumlah kalangan itu, terjadi terjadi karena salah tafsir saja. Padahal mereka hanyalah sebuah organisasi masyarakat, bukan sebagai nama suku.
“Alasan kenapa ormas tersebut diberikan nama Perhimpunan Dayak Melayu mengingat pendirinya adalah orang dari Suku Dayak dan Suku Melayu yang beragama Islam dengan tujuan penelitian dan mengembangkan adat istiadat serta seni budaya dari kalangan Suku Dayak dan Suku Melayu yang bersifat Islami di Kalteng,” kata Rahmadi dalam rilisnya, Minggu (12/1).
Rahmadi mengatakan apabila ada yang menyebut Dayak Melayu itu adalah Suku Dayak baru dari Kalteng, maka hal tersebut merupakan kesalahan besar. Bahkan harus diwaspadai apabila ada kelompok atau oknum yang menyebutkan Dayak Melayu itu. Padamu hanyalah sebuah ormas.
Ia menyimpulkan bahwa suku Dayak Melayu justru dipopulerkan oleh kelompok FORMAD Kalteng dan beberapa orang yang membuat pernyataan di media, harusnya mereka yang bertanggungjawab karena telah membelokan juga membuat penafsiran lain sehingga membuat persoalan ini berbau “SARA”.
“Sebagai perbandingan kami ingin tahu bagaimana FORMAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng Sabran Ahmad mengartikan Ormas Kerukunan Keluarga DUSMALA (Dusun Manyaan Lawangan) yang ada di Kalteng. Apakah akan mengartikannya sebagai nama suku baru yakni Suku Dusun Manyaan Lawangan atau hanya diartikan sebagai sebuah organisasi biasa?” ucapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap dari FORMAD Kalteng yang telah berburuk sangka dan apriori yang justru bertentangan dengan Anggaran Dasar Padamu. Pernyataan itu mereka dapat menjurus kepada fitnah dan upaya untuk memecah belah ormas yang bertujuan demi kesejahteraan bersama.
Padahal sebuah perhimpunan telah dijamin  dan diakui keberadaannya oleh konstitusi serta hukum, sehingga hal itu merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi setiap orang untuk berhimpun.
Terkait desakan pembubaran ormas ini, Rahmadi mengakui pihaknya menghormati penolakan itu. “Namun sebaliknya mereka juga harus menghormati keingingan kami dalam mengimplikasikan kententuan Undang-undang dalam melaksanakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam membangun masyarakat bangsa dan negara yang dijamin atau wajib ditegakkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pada intinya Padamu siap untuk dibubarkan apabila berdasarkan keputusan pengadilan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, bahwa untuk membubarkan sebuah organisasi masyarakat harus melalui mekanisme peradilan karena dinilai telah berkhianat atau melakukan pelanggaran ketentuan hukum.
Terkait dengan keinginan untuk memecat HM Riban Satia sebagai Ketua DAD Kota Palangka Raya, hal itu juga seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme anggaran dasar dari organisasi itu sendiri.
Menyikapi aksi unjuk rasa yang telah dilakukan beberapa waktu lali bagian dari hak asasi manusia dan bahkan dalam masyarakat yang demokratis penyampaian aspirasi dengan cara elegan, tidak memaksakan kehendak, dengan tidak melanggar hak-hak dari orang lain. Dengan catatan tidak ada penghinaan, provokasi, kekerasan, dan pelanggaran terhadap hukum.
“Kami sangat menghormati keragaman dan perbedaan pendapat yang penting sekarang adalah bagaimana mengelola keragaman dan perbedaan dalam koridor kedaulatan rakyat, hukum, dan kemanfaatannya untuk masyarakat. Sehingga jangan sampai terjadi suatu praktek pemaksaan kehendak dengan cara-cara yang justru melawan prinsip hak asasi manusia,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa Padamu Kalteng telah menyampaikan surat resmi tertanggal 7 Januari 2014 Nomor : 01/PaDaMu-KTG/I/2014 perihal klarifikasi dan penjelasan yang ditujukan dan telah diterima Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102, Kajati Kalteng, Kapolres Palangka Raya, Dandim 1015 Palangka Raya, Ketua KMMDD Kalteng, dan Ketua DAD Kalteng.(bud/ron)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar