PALANGKA RAYA -
PALANGKA RAYA Sekretaris Jenderal Perhimpunan
Dayak Melayu (Padamu) Provinsi Kalteng Rahmadi G Lentam SH MH membantah
sinyalemen bahwa organisasi yang belakangan diinisal dengan PDM terkait
kepentingan tertentu dan Front Pembela Islam (FPI).
Ditegaskannya Padamu atau PDM itu hanya ormas biasa yang tidak ada
hubungannya dengan kepentingan politik. “Dan tidak memiliki hubungan
langsung atau tak langsung dengan FPI seperti yang dituduhkan,” sebutnya
seraya berharap jika ada yang menilai seperti itu, maka hal tersebut
bersifat provokatif.
Dia juga menjelaskan bahwa istilah “Dayak Melayu” yang menjadi
persoalan oleh sejumlah kalangan itu, terjadi terjadi karena salah
tafsir saja. Padahal mereka hanyalah sebuah organisasi masyarakat, bukan
sebagai nama suku.
“Alasan kenapa ormas tersebut diberikan nama Perhimpunan Dayak
Melayu mengingat pendirinya adalah orang dari Suku Dayak dan Suku Melayu
yang beragama Islam dengan tujuan penelitian dan mengembangkan adat
istiadat serta seni budaya dari kalangan Suku Dayak dan Suku Melayu yang
bersifat Islami di Kalteng,” kata Rahmadi dalam rilisnya, Minggu
(12/1).
Rahmadi mengatakan apabila ada yang menyebut Dayak Melayu itu
adalah Suku Dayak baru dari Kalteng, maka hal tersebut merupakan
kesalahan besar. Bahkan harus diwaspadai apabila ada kelompok atau oknum
yang menyebutkan Dayak Melayu itu. Padamu hanyalah sebuah ormas.
Ia menyimpulkan bahwa suku Dayak Melayu justru dipopulerkan oleh
kelompok FORMAD Kalteng dan beberapa orang yang membuat pernyataan di
media, harusnya mereka yang bertanggungjawab karena telah membelokan
juga membuat penafsiran lain sehingga membuat persoalan ini berbau
“SARA”.
“Sebagai perbandingan kami ingin tahu bagaimana FORMAD Kalteng dan
Ketua DAD Kalteng Sabran Ahmad mengartikan Ormas Kerukunan Keluarga
DUSMALA (Dusun Manyaan Lawangan) yang ada di Kalteng. Apakah akan
mengartikannya sebagai nama suku baru yakni Suku Dusun Manyaan Lawangan
atau hanya diartikan sebagai sebuah organisasi biasa?” ucapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap dari FORMAD Kalteng yang telah
berburuk sangka dan apriori yang justru bertentangan dengan Anggaran
Dasar Padamu. Pernyataan itu mereka dapat menjurus kepada fitnah dan
upaya untuk memecah belah ormas yang bertujuan demi kesejahteraan
bersama.
Padahal sebuah perhimpunan telah dijamin dan diakui keberadaannya
oleh konstitusi serta hukum, sehingga hal itu merupakan tanggung jawab
negara terutama pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi setiap orang
untuk berhimpun.
Terkait desakan pembubaran ormas ini, Rahmadi mengakui pihaknya
menghormati penolakan itu. “Namun sebaliknya mereka juga harus
menghormati keingingan kami dalam mengimplikasikan kententuan
Undang-undang dalam melaksanakan hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta hak untuk memajukan diri
dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam membangun masyarakat
bangsa dan negara yang dijamin atau wajib ditegakkan oleh pemerintah,”
jelasnya.
Pada intinya Padamu siap untuk dibubarkan apabila berdasarkan
keputusan pengadilan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang,
bahwa untuk membubarkan sebuah organisasi masyarakat harus melalui
mekanisme peradilan karena dinilai telah berkhianat atau melakukan
pelanggaran ketentuan hukum.
Terkait dengan keinginan untuk memecat HM Riban Satia sebagai Ketua
DAD Kota Palangka Raya, hal itu juga seharusnya dilakukan berdasarkan
ketentuan dan mekanisme anggaran dasar dari organisasi itu sendiri.
Menyikapi aksi unjuk rasa yang telah dilakukan beberapa waktu lali
bagian dari hak asasi manusia dan bahkan dalam masyarakat yang
demokratis penyampaian aspirasi dengan cara elegan, tidak memaksakan
kehendak, dengan tidak melanggar hak-hak dari orang lain. Dengan catatan
tidak ada penghinaan, provokasi, kekerasan, dan pelanggaran terhadap
hukum.
“Kami sangat menghormati keragaman dan perbedaan pendapat yang
penting sekarang adalah bagaimana mengelola keragaman dan perbedaan
dalam koridor kedaulatan rakyat, hukum, dan kemanfaatannya untuk
masyarakat. Sehingga jangan sampai terjadi suatu praktek pemaksaan
kehendak dengan cara-cara yang justru melawan prinsip hak asasi
manusia,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa Padamu Kalteng telah menyampaikan surat
resmi tertanggal 7 Januari 2014 Nomor : 01/PaDaMu-KTG/I/2014 perihal
klarifikasi dan penjelasan yang ditujukan dan telah diterima Gubernur
Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102, Kajati Kalteng, Kapolres Palangka
Raya, Dandim 1015 Palangka Raya, Ketua KMMDD Kalteng, dan Ketua DAD
Kalteng.(bud/ron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar