SELAMAT DATANG DI BLOG FERY RAHMAD

Senin, 13 Januari 2014

Riban Enggan Berkomentar

 

Riban Enggan Berkomentar

PDM Masih Pro-Kontra
PALANGKA RAYA – Forum Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (Formad-KT) tegas menuntut agar Perhimpunan Dayak Melayu (PDM) yang diketuai oleh HM Riban Satia segera dibekukan. Bahkan organisasi kemasyarakatan (ormas) ini diberi waktu 3x24 jam untuk membubarkan diri.
Saat dimintai pendapatnya mengenai permintaan tersebut, HM Riban Satia yang dicegat sejumlah wartawan saat hendak salat Jumat masih enggan untuk berkomentar banyak. Menurut Riban, pihaknya saat ini telah menyiapkan surat atas nama Perhimpunan Dayak Melayu kepada lembaga pemerintah atau institusi yang berkopenten di bidang itu.
“Suratnya juga akan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kalteng yang akan disampaikan lewat media,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan tanggapan dari 5 tuntutan tersebut dijawab? Riban enggan menyebutkan waktunya. Yang pasti pihaknya akan menjawab atas 5  tuntutan yang disampaikan oleh Formad-KT beberapa waktu lalu.
“Kalau terkait permintaan mundur dari DAD, saya serahkan kepada mekanisme dari DAD. Disitu kan ada AD ART-nya, kalau memang saya melakukan pelanggaran, saya siap saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, betul saja PDM sudah melayangkan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak terkait. Surat bernomor 01/PaDaMu-KTG/I/2013 tanggal 7 Januari 2014 ditandatangani Ketua Umum HM Riban Satia dan Sekjen Rahmadi G Lentam.
Surat itu memuat jawaban untuk menanggapi pelbagai isu dan pemahaman yang belum memadai  mengenai eksistensi dan keberadaan PDM. Dalam poin nomor 4, penjelasannya menyatakan bahwa PDM adalah nama organisasi yang didirikan dan sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai nama suku bangsa baru.
Orang dari Suku Dayak tetap adalah orang Suku Dayak. Demikian pula dengan orang dari Suku Melayu yang berdasarkan hak-hak kontitusionalnya berhak untuk berorganisasi dalam rangka mengembangkan diri, memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, melalui pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengamalan identitas budaya orang Dayak dan orang Melayu yang bersifat islami.
Sebelumnya Rahmadi G Lentam SH MH menilai, bahwa saat ini semua warga negara hidup di alam kemerdekaan dan konstitusi menjamin hak setiap orang bersanding dengan kewajiban asasinya. Apalagi ormas PDM Kalteng  sangat menghormati keragaman dan perbedaan dalam koridor kedaulatan rakyat dan hukum, hal ini demi manusia dan kemanusiaan.
Sementara itu, Ketua Presidium LMMDD-KT, Prof KMA M Usop MA  melalui Wakil Sekretaris, Marcos Sebastian Tuwan, mengakui bahwa Undang Undang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul memang benar. Dan tidak bisa dibubarkan secara sepihak.
“Namun harus diingat bahwa keberadaannya tidak boleh menimbulkan perpecahan dan pengotak–kotakan masyarakat,” ujar Marcos yang mengkhawatirkan akan ada perkumpulan Dayak Jawa, Dayak Madura, Dayak Islam, Dayak Kristen, dan lain-lain.
“Itu akan merusak kerukunan dan kedamaian masyarakat di Kalimantan Tengah. Win-win solutionnya, ubah saja namanya Dayak Melayu itu,” tegasnya seraya menyatakan LMMDD-KT berdiri di tengah. Mereka tidak melarang demo, tetapi juga tidak mendukung PDM yang masih menuai pro dan kontra itu. (*/ryo/hit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar