SELAMAT DATANG DI BLOG FERY RAHMAD

Senin, 13 Januari 2014

Riban Enggan Berkomentar

 

Riban Enggan Berkomentar

PDM Masih Pro-Kontra
PALANGKA RAYA – Forum Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (Formad-KT) tegas menuntut agar Perhimpunan Dayak Melayu (PDM) yang diketuai oleh HM Riban Satia segera dibekukan. Bahkan organisasi kemasyarakatan (ormas) ini diberi waktu 3x24 jam untuk membubarkan diri.
Saat dimintai pendapatnya mengenai permintaan tersebut, HM Riban Satia yang dicegat sejumlah wartawan saat hendak salat Jumat masih enggan untuk berkomentar banyak. Menurut Riban, pihaknya saat ini telah menyiapkan surat atas nama Perhimpunan Dayak Melayu kepada lembaga pemerintah atau institusi yang berkopenten di bidang itu.
“Suratnya juga akan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kalteng yang akan disampaikan lewat media,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan tanggapan dari 5 tuntutan tersebut dijawab? Riban enggan menyebutkan waktunya. Yang pasti pihaknya akan menjawab atas 5  tuntutan yang disampaikan oleh Formad-KT beberapa waktu lalu.
“Kalau terkait permintaan mundur dari DAD, saya serahkan kepada mekanisme dari DAD. Disitu kan ada AD ART-nya, kalau memang saya melakukan pelanggaran, saya siap saja,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, betul saja PDM sudah melayangkan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak terkait. Surat bernomor 01/PaDaMu-KTG/I/2013 tanggal 7 Januari 2014 ditandatangani Ketua Umum HM Riban Satia dan Sekjen Rahmadi G Lentam.
Surat itu memuat jawaban untuk menanggapi pelbagai isu dan pemahaman yang belum memadai  mengenai eksistensi dan keberadaan PDM. Dalam poin nomor 4, penjelasannya menyatakan bahwa PDM adalah nama organisasi yang didirikan dan sama sekali tidak boleh ditafsirkan sebagai nama suku bangsa baru.
Orang dari Suku Dayak tetap adalah orang Suku Dayak. Demikian pula dengan orang dari Suku Melayu yang berdasarkan hak-hak kontitusionalnya berhak untuk berorganisasi dalam rangka mengembangkan diri, memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, melalui pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengamalan identitas budaya orang Dayak dan orang Melayu yang bersifat islami.
Sebelumnya Rahmadi G Lentam SH MH menilai, bahwa saat ini semua warga negara hidup di alam kemerdekaan dan konstitusi menjamin hak setiap orang bersanding dengan kewajiban asasinya. Apalagi ormas PDM Kalteng  sangat menghormati keragaman dan perbedaan dalam koridor kedaulatan rakyat dan hukum, hal ini demi manusia dan kemanusiaan.
Sementara itu, Ketua Presidium LMMDD-KT, Prof KMA M Usop MA  melalui Wakil Sekretaris, Marcos Sebastian Tuwan, mengakui bahwa Undang Undang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul memang benar. Dan tidak bisa dibubarkan secara sepihak.
“Namun harus diingat bahwa keberadaannya tidak boleh menimbulkan perpecahan dan pengotak–kotakan masyarakat,” ujar Marcos yang mengkhawatirkan akan ada perkumpulan Dayak Jawa, Dayak Madura, Dayak Islam, Dayak Kristen, dan lain-lain.
“Itu akan merusak kerukunan dan kedamaian masyarakat di Kalimantan Tengah. Win-win solutionnya, ubah saja namanya Dayak Melayu itu,” tegasnya seraya menyatakan LMMDD-KT berdiri di tengah. Mereka tidak melarang demo, tetapi juga tidak mendukung PDM yang masih menuai pro dan kontra itu. (*/ryo/hit)

tak ada hubungan dengan FPI

PALANGKA RAYA -
PALANGKA RAYA Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dayak Melayu (Padamu) Provinsi Kalteng Rahmadi G Lentam SH MH membantah sinyalemen bahwa organisasi yang belakangan diinisal dengan PDM terkait kepentingan tertentu dan Front Pembela Islam (FPI).
Ditegaskannya Padamu atau PDM itu hanya ormas biasa yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik. “Dan tidak memiliki hubungan langsung atau tak langsung dengan FPI seperti yang dituduhkan,” sebutnya seraya berharap jika ada yang menilai seperti itu, maka hal tersebut bersifat provokatif.
Dia juga menjelaskan bahwa istilah “Dayak Melayu” yang menjadi persoalan oleh sejumlah kalangan itu, terjadi terjadi karena salah tafsir saja. Padahal mereka hanyalah sebuah organisasi masyarakat, bukan sebagai nama suku.
“Alasan kenapa ormas tersebut diberikan nama Perhimpunan Dayak Melayu mengingat pendirinya adalah orang dari Suku Dayak dan Suku Melayu yang beragama Islam dengan tujuan penelitian dan mengembangkan adat istiadat serta seni budaya dari kalangan Suku Dayak dan Suku Melayu yang bersifat Islami di Kalteng,” kata Rahmadi dalam rilisnya, Minggu (12/1).
Rahmadi mengatakan apabila ada yang menyebut Dayak Melayu itu adalah Suku Dayak baru dari Kalteng, maka hal tersebut merupakan kesalahan besar. Bahkan harus diwaspadai apabila ada kelompok atau oknum yang menyebutkan Dayak Melayu itu. Padamu hanyalah sebuah ormas.
Ia menyimpulkan bahwa suku Dayak Melayu justru dipopulerkan oleh kelompok FORMAD Kalteng dan beberapa orang yang membuat pernyataan di media, harusnya mereka yang bertanggungjawab karena telah membelokan juga membuat penafsiran lain sehingga membuat persoalan ini berbau “SARA”.
“Sebagai perbandingan kami ingin tahu bagaimana FORMAD Kalteng dan Ketua DAD Kalteng Sabran Ahmad mengartikan Ormas Kerukunan Keluarga DUSMALA (Dusun Manyaan Lawangan) yang ada di Kalteng. Apakah akan mengartikannya sebagai nama suku baru yakni Suku Dusun Manyaan Lawangan atau hanya diartikan sebagai sebuah organisasi biasa?” ucapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap dari FORMAD Kalteng yang telah berburuk sangka dan apriori yang justru bertentangan dengan Anggaran Dasar Padamu. Pernyataan itu mereka dapat menjurus kepada fitnah dan upaya untuk memecah belah ormas yang bertujuan demi kesejahteraan bersama.
Padahal sebuah perhimpunan telah dijamin  dan diakui keberadaannya oleh konstitusi serta hukum, sehingga hal itu merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi setiap orang untuk berhimpun.
Terkait desakan pembubaran ormas ini, Rahmadi mengakui pihaknya menghormati penolakan itu. “Namun sebaliknya mereka juga harus menghormati keingingan kami dalam mengimplikasikan kententuan Undang-undang dalam melaksanakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif dalam membangun masyarakat bangsa dan negara yang dijamin atau wajib ditegakkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pada intinya Padamu siap untuk dibubarkan apabila berdasarkan keputusan pengadilan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, bahwa untuk membubarkan sebuah organisasi masyarakat harus melalui mekanisme peradilan karena dinilai telah berkhianat atau melakukan pelanggaran ketentuan hukum.
Terkait dengan keinginan untuk memecat HM Riban Satia sebagai Ketua DAD Kota Palangka Raya, hal itu juga seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme anggaran dasar dari organisasi itu sendiri.
Menyikapi aksi unjuk rasa yang telah dilakukan beberapa waktu lali bagian dari hak asasi manusia dan bahkan dalam masyarakat yang demokratis penyampaian aspirasi dengan cara elegan, tidak memaksakan kehendak, dengan tidak melanggar hak-hak dari orang lain. Dengan catatan tidak ada penghinaan, provokasi, kekerasan, dan pelanggaran terhadap hukum.
“Kami sangat menghormati keragaman dan perbedaan pendapat yang penting sekarang adalah bagaimana mengelola keragaman dan perbedaan dalam koridor kedaulatan rakyat, hukum, dan kemanfaatannya untuk masyarakat. Sehingga jangan sampai terjadi suatu praktek pemaksaan kehendak dengan cara-cara yang justru melawan prinsip hak asasi manusia,” jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa Padamu Kalteng telah menyampaikan surat resmi tertanggal 7 Januari 2014 Nomor : 01/PaDaMu-KTG/I/2014 perihal klarifikasi dan penjelasan yang ditujukan dan telah diterima Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102, Kajati Kalteng, Kapolres Palangka Raya, Dandim 1015 Palangka Raya, Ketua KMMDD Kalteng, dan Ketua DAD Kalteng.(bud/ron)

Senin, 23 September 2013

profosal skeripsi



IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA PROMOSI JABATAN DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SERUYAN

Profosal skripsi

Oleh :



Fery rahmad
10.11.12001


UNIVERSITAS MUHAMADIYAH PALANGKA RAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PRODI ADMINISTRASI NEGARA
2013/2014


 
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat  rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan proposal ini yang berjudul: “Implementasi Kebijakan Pemerintah Pada Promosi Jabatan Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan”.
Proposal ini disusun berdasarkan buku-buku literatur yang menjelaskan mengenai implementasi kebijakan pemerintah pada promosi jabatan pegawai yang dikutip dari berbagai pengarang buku, guna memberikan landasan teori untuk menguatkan dasar penulisan proposal ini.
Penulisan menyadari proposal ini masih banyak kekurangan baik dari segi materi maupun sistematika penulisan penulis sangat mengharapkan adanya koreksi dan perbaikan yang perlu terhadap proposal ini dari semua pihak guna mendapatkan kesempurnaan.
Akhir kata, semoga proposal ini dapat berguna bagi kita semua dalam menimba ilmu pengetahuan dan dapat menerapkan pada dunia nyata, penulis ucapkan terima kasih.

Palangka Raya, April 2013

Penulis,



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Pengembangan sdm merupakan cara  organisasi agar dapat mempertahankan eksistensi kerja semua komponen organisasi. Sebuah oganisasi harus mampu mengoptimalkan kemampuan sumber daya manusia yang dimilikinya agar pencapaian sasaran dapat terlaksana, namun hal tersebut tidaklah sesederhana perlu pemahaman yang baik tentang organisasi, perlu adanya pengembangan yang matang agar sdm yang dimiliki sebuah organisasi terpakai sesuai kebutuhan.
Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) merupakan salah satu unit kerja, organisasi, instansi yang dibentuk oleh pemerintah/pemerintah daerah dan sekaligus dipercayakan untuk menyelenggarakan berbagai urusan di Bidang Kepegawaian Daerah termasuk dalam hal pengadaan atau pengangkatan pelamar umum dan tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengembangan SDM dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan melakukan promosi jabatan. Dengan adanya target promosi, pegawai akan merasa dihargai, diperhatika, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh atasan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (Output) yang tinggi. Promosi jabatan dilaksanakan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki organisasi, selain itu promosi jabatan bertujaun untuk meregenerasi sumber daya manusia dalam organisasi demi kelangsungan organisasi tersebut.
Promosi jabatan merupan sarana yang dapat mendorong pegawai untuk lebih baik atau lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi. Dari latar belakang penelitian diatas, peneliti bermaksut mengadakan penelitian tentang “Implementasi Kebijakan Pemerintah Pada Promosi Jabatan Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan”.

1.2.       Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan diatas, maka perumusan masalah dalam hal ini adalah:
“apakah Implementasi Kebijakan Pemerintah Pada Promosi Jabatan Dibadan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan sudah berjalan dengan baik?”.

1.3.       Batasan Masalah

Dalam penelitian ini penulis hanya memusatkan penelitian tentang Implementasi Kebijakan Pemerintah dan Promosi Jabatan di BKD Kabupaten Seruyan.

1.4.       Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah:
“untuk mendiskripsikan pelaksanaan dari kebijakan pemerintah pada Promisi Jabatan di Badan Kepeegawaian Daerah Kabupaten Seruyan”.

1.5.       Manfaat Penelitian

Adapun manfaat dari penelitian ini adalah:
a.       Secara teoritik, diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran keilmuan  tentang bagai mana Kebijakan Pemerintah Pada Promosi Jabatan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan.
b.      Secara peraktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi badan kepegawaian daerah beserta pegawai dalam memahami suatu Sistem Implementasi Kebijakan Pemerintah Pada Promosi Jabatan yang selama ini telah dijalankan.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1         Sumber Daya Manusia

Perencanaan sumber daya manusia akan dapat dilakukan dengan baik dan benar jika perencanaannya mengetahui apa  dan bagai mana sumber daya manusia itu. Sumber daya manusia merupakan kemampuan yang dimiliki setiap manusia. Sumber daya manusia terdiri dari daya fikir dan daya fisik setiap manusia. Tegasnya kemampuan setiap manusia ditentukan oleh daya fikir dan daya fisiknya. Sdm/manusia menjadi unsur pertama dan utama dalam suatu aktifitas yang dilakukan. Peralatan yang andal/canggih tanpa peran aktif SDM, tidak berarti apa-apa.
Apakah sumber daya manusia itu?
Sumber Daya Manusia adalah kemampuan terpadu dari daya fikir dan daya fisik yang dimiliki individu. Prilaku dan sipatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkunan hidupnya, sedangkan prestasi kerja dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya.
Manusia adalah orangnya, sedangkan sdm adalah kemampuan totalitas daya fikir dan daya fisik yang terjadi pada orang tersebut. Kualitas sdm harus ditingkatkan supaya produktivitas meningkat, sehinga hidup sejahtera tercapai.

2.2         Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia

Drs. Malayu s. p. hasibuan (2007:10)  mengatakan bahwa Manajemen sumber daya manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujutnya tujuan perusahan, karyawan, dan masyarakat.
Fungsi-fungsi MSDM terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, pengadaan, pengembangan konpensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, kedisiplinan, dan pemberhentian. Tujuan nya ialah agar perusahan mendapatkan rentabilitas laba yang lebih besar dari persentase bunga bank.

2.2.1             Perencanaan (Planning)

Perencanaan mempunyai arti penentuan mengenai program tenaga kerja yang akan mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

2.2.2             Pengorganisasian (Organizing)

Kegiatan untuk mengorganisasi semua karyawan dengan menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi, dan koordinasi dalam bagan organisasi.

2.2.3             Pengarahan (Directing)

Kegiatan mengarahkan semua karyawan agar mau bekerja sama dan bekerja efektif serta efisien dalam membantu tercapainya tujuan perusahaan.

2.2.4             Pengendalian (Controlling)

Kegiatan mengendalikan semua karyawan, agar mentaatai peraturan-peraturan perusahaan dan bekerja sama sesuai dengan rencana. Namun bila terjadi penyimpangan dapat segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan rencana.

2.2.5             Pengadaan (Procurement)

Proses penarikan untuk memperoleh sejumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan, terutama yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan tenaga kerja, penarikan, seleksi, orientasi dan penempatan.

2.2.6             Pengembangan (Development)

Usaha untuk meningkatkan keahlian karyawan melalui program pendidikan dan latihan yang tepat agar karyawan atau pegawai dapat melakukan tugasnya dengan baik.

2.2.7             Kompensasi (Compensation)

Fungsi kompensasi diartikan sebagai usaha untuk memberikan balas jasa atau imbalan yang memadai kepada pegawai sesuai dengan kontribusi yang telah disumbangkan kepada perusahaan atau organisasi.

2.2.8             Pengintegrasian (Integration)

Merupakan usaha untuk menyelaraskan kepentingan individu, organisasi, perusahaan, maupun masyarakat, agar tercipta kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan.

2.2.9             Pemeliharaan (Maintenance)

Kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas karyawan, agar mereka tetap mau bekerja sama sampai pensiun.

2.2.10         Kedisiplinan

Kedisiplinan merupakan fungsi MSDM yang terpenting dan kunci terwujudnya tujuan karena tanpa disiplin yang baik sulit terwujut tujuan yang maksimal.

2.2.11         Pemberhentian (Separation)

Putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu perusahaan.

2.3         Implementasi kebijakan

implementasi berkenaan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada realisasi program gordon dalam yeremias T. Keban (2008:76). Dalam hal ini, administrator mengatur cara untuk mengorganisir, menginterprestasikan dan menerapkan kebijakan yang telah di seleksi.  Mengorganisir berarti mengatur sumber daya, unit-unit dan metode-metode untuk melaksanakan program. Melakukan interprestasi berkenaan dengan menterjemehkan bahasa atau istilah-istilah program kedalam rencana-recana dan petunjuk-petunjuk yang dapat diterima dan mungkin. Menerapkan berarti menggunakan instrumen-instrumen, mengerjakan atau memberikan pelayanan rutin, melakukan pembayaran-pembayaran. Atau dengan kata lain implementasi merupakan tahap realisasi tujuan.
Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut ealau dan prewitt (1973), kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh prilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Titmus (1973) mendefinisikan kebijakan sebagi prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang mengarah pada tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan, menurut titmuss, senantiasa berorientasi kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-orientid). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.

BAB III

METODE PENELITIAN

3.1          Alasan menggunakan metode kualitatif

Menurut Denzim Dan Lincokl 1987 (dalam Lexy J. Moleong 2007:5) menyatakan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada.
Metode yang biasa dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen.
Dengan demikian berdasarkan teori tersebut diatas peneliti menggunakan metode kualitatif karena permasalahannya masih belum jelas holistik dan penuh makna.

3.2         Waktu dan tempat penelitian

Waktu penelitian ini dilakukan selama oktober, november, dan desember lamanya, serta lokasi penelitian yang akan diteliti adalah di Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Seruyan, Jalan Ahmad Yani Nomor 01, telpon (0538) 22211, 22212, 22222 faximile (0538) 20 22211, 20 22212. Sedangkan objek yang akan diteliti adalah Implementasi Kebijakan Pemerintah Pada Promosi Jabatan Di Badan Kepegawaian Daerah.

3.3         Sumber data

Menurut lofland dan lofland (1984:47) (dalam lexy j. Moleong 2007:157) sumber data yang utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata, dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Berkaitan dengan itu pada bagian ini jenis datanya dibagi kedalam kata-kata dan tindakan, sumber data tertulis, foto dan statistik.

3.3.1              Data primer

Data diperoleh langsung dari instansi yang diteliti, melalui pengamatan dan wawancara. Data yang dikumpulkan bersifat kualitatif berupa data mengenai hal-hal yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pemerintah pada promosi jabatan karyawan.

3.3.2             Data sekunder

Sumber data sekunder adalah foto, data tertulis seperti dokumen, profosal dan lain-lain yang ada di instansi tersebut.
Data ini berupa gambaran umum instansi, misalnya sejarah berdirinya, struktur organisasi, uraian tugas dan tanggung jawab.

3.4         Instrumen penelitian

Kedudukan peneliti dalam penelitian kualitatif, peneliti merupakan perencana, pelaksana pengumpalan data, analisis, panapsir data, dan pada akhirnya peneliti menjadi pelapor hasil penelitiannya.(menurut lexy j. Moleong 2007:168) pengertian instrumen atau alat penelitian disini tepat karena iya menjadi keseluruhan proses penelitian.
Jadi disini peneliti selaku pelaku penelitian yang melakukan penelitian berlaku sebagai instrumen penelitian akan mencari key informan guna kepentingan penelitian.

3.5         Tehnik pengumpulan data

Istilah teknik pengumpulan data adalah istilah yang digunakan oleh eileen kane (1985:51) teknik penelitian sebagai salah satu bagian penelitian merupakan salah satu unsur yang sangat penting.
Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:

3.5.1             Observasi

Observasi ialah metode atau cara-cara yang menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok secara langsung.
Bogdan dan biklen (1982:74) adalah mencatat apa yang didengar, dilihat, dialami, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan data dan refleksi terhadap data dalam penelitian kualitatif.

3.5.2             Wawancara

Wawancara adalah pertemuan dua orang atau lebih dengan maksud untuk menggali informasi baik berupa fakta atau pendapat seseorang untuk tujuan tertentu. Kalimat dalam wawancara hendaknya disesuaikan dengan tujuan wawancara, konkret, jelas, memuat satu hal, tidak terlalu panjang dan menyinggung perasaan.
Lincol dan gubah (1985:266) (dalam lexy j. Moleong 2007:168) antara lain: mengkonstruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, persaan, motifasi, tuntutan, kepedulian, dan lain-lain kebulatan; merekomendasi kebulatan-kebulatan demikian yang dialami masa lalu; memproyeksikan kebulatan-kebulatan yang diharapkan untuk dialami pada masa yang akan datang; memvarifikasi, mengubah dan memperluas informasi yang diperoleh dari orang lain, baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi); dan memverifikasi, mengubah dan memperluas konstruksi yang dikembangkan oleh penelitian sebagai pengecekan anggota.

3.5.3             Dokumentasi

Akhir-akkhir ini orang membedakan dokumen dan record. Guba dan lincoln (1981:228) (dalam lexy j. Moleong 2007:216) mendefinisikannya sebagai berikut: record adalah setiap pernyataan tertulis yang disusun oleh seseorang atau lembaga untuk keperluan pengujian suatu pristiwa atau menyajikan akuting. Dokumen ialah setiap bahan ataupun filem, lain dari record, yang tidak dipersiapkan karena adanya permintan seorang penyidik.

3.6         Analisis data

Analisis data kualitatif (bogdan dan bilken, 1982) adalah upaya yang dilakukan dengan data mengorganisasikan data, memilah-milihnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintetiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.
Dipihak lain, analisis data kualitatif (saiddel, 1998) prosesnya berjalan sebagai berikut:
1.      Mencatat yang menghasilkan catatan lapangan, dengan hal itu diberi kode agar sumber datanya tetap dapat ditelusuri,
2.      Mengumpulkan, memilih-milah, mengklasifikasikan, membuat ikhtisar, dan membuat indeksnya.
3.      Berpikir, dengan jalan agar membuat data itu mempunyai makna, mencari dan menemukan pola dan berhubungan-hubungan, dan membuat temuan-temuan utama.
Selanjutnya menurut janice medrury (collaborative group analysis of data,1999) tahapan analisis data kualitatif adalah sebagai berikut.
1.      Membaca/mempelajari data, menandai kata-kata kunci, dan gagasan yang ada didalam data.
2.      Mempelajari kata-kata kunci itu, berupaya menemukan tema-tema yang berasal dari data.
3.      Menuliskan “model” yang ditentukan.
4.      Koding yang telah dilakukan.
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan, analisa data dalam penelitian ini akan menggunakan teknik analisis kualitatif yang dilaksanakan dengan melakukan langkah-langkah analisis data sebagai pemaparan diatas data-data yang diperoleh dari sampel akan dikelompokan sesuai jenisnya, selanjutnya akan dianalisis hubungan antara data yang ada. Memberikan gambaran awal tentang data-data yang masih diperlukan maupun yang telah dicakup.

3.7         Jadwal penelitian

Fase
Kegiatan
Bulan
Oktober Minggu Ke 1
November Menggu Ke 1
Desember Minggu Ke 1
  1. persiapan
a.        penyusunan profosal













b.        seminar profosal












  1. pengumpulan data dan pengolahan data
  1. memasuki lapangan, memonitor pertanyaan, reduksi dan data












  1. Menentukan fokus, memonitor pertanyaan, penyajian data












  1. Tahap seleksi, structural pertanyaan, perifikasi data












  1. Menentukan tema, analisis tema












  1. Uji keabsahan data












  1. Penulisan laporan dan bimbiangan
  1. Membuat draf laporan penelitian












  1. Diskusi draf laporan












  1. Penyempurnaan laporan












  1. Ujian
  1. Ujian skripsi












  1. Perbaikan skripsi












  1. Penyerahan skripsi
  1. Penggandaan skripsi












  1. Penyerahan skripsi













Daftar Pustaka

Andreas Suparjan, Nim. 18.11.09832, Implementasi Kebijakan Lima Hari Kerja Pada Pegawai Negri Di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, skripsi 2012.
Edi Suharto, Phd. , Analisis Kebijakan Publik, ALFABETA – Bandung 2005.
Lexy J. Moleong, M.A. , Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya Offset – Bandung 2007.
Malayu S.P. Hasibuan, Menejemen Sumber Daya Manusia, Pt Bumi Angksara – Jakarta 2007.
Riban Satia, S.Sos., M.Si, Panduan Penulisan Skripsi, Refisi 1 Tahun 2012, Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.